PPDB Kota Bekasi 2023

PPDB Kota Bekasi

PPDB Kota Bekasi

PPDB Kota Bekasi akan digelar secara online mulai 7 Juni 2021, demikian disampaikan Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Krisman Irwandi.

Pada PPDB Bekasi 2021, Kota Bekasi akan menambah kuota penerimaan murid kurang mampu dari jalur afirmasi menjadi 30 persen, dari yang sebelumnya hanya 15 persen.

ppdb kota bekasi

A. Ketentuan Umum

Pelaksanaan   PPDB   SMP   Negeri   dilaksanakan   dengan   sistem   real time / online, dengan pengaturan sebagai berikut :

  1. Tahap I penerimaan calon peserta didik baru untuk jalur Zonasi, Prestasi dan Perpindahan Orang Tua
  2. Tahap II penerimaan calon peserta didik baru hanya untuk jalur zonasi, dilaksanakan apabila terdapat daya tampung yang belum terpenuhi atau adanya bangku kosong
  3. Khusus untuk jalur prestasi yang bisa mendaftar online adalah yang dinyatakan lolos Tim Verifikasi dengan persyaratan :
    • menunjukan piagam asli;
    • fotocopy piagam prestasi dan surat keterangan yang menyatakan keabsahan perolehan piagam tersebut yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kota Bekasi Untuk prestasi tingkat Kota Bekasi, Provinsi untuk prestasi tingkat provinsi, dan oleh Kemendikbud untuk prestasi tingkat Nasional / Internasional.

B. Persyaratan Umum

Persyaratan PPDB jenjang SMP adalah sebagai berikut:

  1. Telah lulus SD/MI atau yang sederajat, memiliki Ijazah dan Daftar Nilai USBN bagi lulusan Tahun Pelajaran kemaren (telah lulus 1 tahun yang lalu) dan memiliki Ijazah dan Daftar Nilai USBN bagi lulusan Tahun Pelajaran kemarennya lagi (telah lulus 2 tahun yang lalu)
  2. berusia setinggi-tingginya 15 tahun

C. Cara Pendaftaran PPDB Online Kota Bekasi

  • Buka situs resmi PPDB Online Kota Bekasi yaitu bekasi.siap-ppdb.com
  • Kemudian pilih salah satu jenjang lalu klik pada salah satu jalur penerimaan yang telah dibuka, misalnya klik jalur zonasi.
  • Selanjutnya akan muncul halaman baru, klik “daftar” pada menu bagian atas.
  • Isilah data diri calon peserta didik baru dengan lengkap dan benar
  • Jangan lupa untuk memilih sekolah yang anda minati.

D. Pemilihan Sekolah Tujuan

Calon peserta didik Baru SMP Negeri tahap pertama Jalur Zonasi, Jalur Prestasi yang diselenggarakan oleh pemerintah dan lembaga otoritas keolahragaan serta Jalur Kepindahan Orangtua dapat menentukan 2 (dua) pilihan Sekolah Negeri, jika tidak diterima pada pilihan 1 (satu) diberikan kesempatan ke-2 untuk memilih sekolah selain pilihan 1 (satu) selama proses pendaftaran berlangsung.

Calon peserta didik baru untuk PPDB tahap Kedua untuk Jalur Zonasi, Jalur Prestasi dan Jalur Kepindahan Orang Tua akan dilaksanakan apabila kuota pada sekolah masih belum terpenuhi dan hanya dapat memilih 1 (satu) pilihan sekolah untuk jenjang SMP dengan Zonasi yang sudah ditentukan.

E. Dasar Dan Cara Seleksi

1. Dasar Dan Cara Seleksi Jalur Zonasi Radius

  1. Peserta didik baru wajib mengikuti verifikasi Kartu Keluarga untuk menentukan titik koordinat sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditetapkan.
  2. Pada proses seleksi, jika terdapat calon peserta didik yang memiliki jarak tempat tinggal dengan sekolah sama, maka yang diprioritaskan adalah peserta didik yang memiliki nilai Ujian Sekolah Berstandar Nasional lebih tertinggi;

2. Dasar Dan Cara Seleksi Jalur Zonasi Afirmasi

  1. Peserta didik baru wajib mengikuti verifikasi Kartu Keluarga untuk menentukan titik koordinat sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditetapkan.
  2. Pada prose seleksi, jika terdapat calon peserta didik yang memiliki jarak tempat tinggal dengan sekolah sama, maka yang diprioritaskan adalah peserta didik yang memiliki nilai Ujian Sekolah Berstandar Nasional lebih tertinggi;
  3. data calon peserta didik baru terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) Dinas Sosial Kota Bekasi;

3. Dasar Dan Cara Seleksi Jalur Prestasi Nilai USBN

Seleksi prestasi berbasis Nilai USBN dengan ketentuan peserta didik yang memiliki nilai USBN tertinggi bisa mendaftar pada SMP Negeri di Kota Bekasi;

4. Dasar Dan Cara Seleksi Jalur Prestasi Akademik dan Non Akademik

  • Prestasi Akademik – Non Akademik adalah jalur prestasi  yang diperoleh calon peserta didik pada saat peserta didik kelas 4 (empat) atau kelas 5 (lima) atau kelas 6 (enam) SD, berupa Prestasi Akademik maupun Non Akademik yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan Lembaga Otoritas Keolahragaan yang dibuktikan dengan salinan sertifikat yang dilegalisasi oleh penyelenggara, dengan ketentuan memiliki sertifikat / Piagam:
    • OSN (Olimpiade Sains Nasional);
    • O2SN (Olimpiade Olahraga Peserta didik Nasional);
    • FLS2N (Festival Lomba Seni Peserta didik Nasional);
    • POPDA (Pekan Olahraga Pelajar Daerah);
    • PON (Pekan Olahraga Nasional);
    • Festival Olahraga Seni Pelajar Guru tingkat Kota Bekasi;
    • Kejuaraan yang dilaksanakan Cabang Olahraga.
  • Penambahan point hanya bagi peserta didik yang memperoleh kejuaraan tingkat Internasional, Nasional, Provinsi dan Kota Penambahan Point diatur sebagai berikut :
    • Juara 1 Tingkat Internasional Point 50 (lima puluh);
    • Juara 2 Tingkat Internasional Point 47 (empat puluh tujuh);
    • Juara 3 Tingkat Internasional Point 44 (empat puluh empat);
    • Juara 1 Tingkat Nasional Point 41 (empat puluh satu);
    • Juara 2 Tingkat Nasional Point 38 (tiga puluh delapan)
    • Juara 3 Tingkat Nasional Point 35 (tiga puluh lima);
    • Juara 1 Tingkat Provinsi Point 32 (tiga puluh dua);
    • Juara 2 Tingkat Provinsi Point 29 (dua puluh sembilan);
    • Juara 3 Tingkat Provinsi Point 26 (dua puluh enam);
    • Juara 1 Tingkat Kota Point 23 (dua puluh tiga);
    • Juara 2 Tingkat Kota Point 20 (dua puluh);
    • Juara 3 Tingkat Kota Point 17 (tujuh belas).

5. Dasar Dan Cara Seleksi Jalur Prestasi Tahfidz Quran

Calon peserta didik baru yang bisa mendaftarkan menggunakan jalur ini adalah calon peserta didik baru yang memiliki kemampuan menghafal al-qur’an dengan menunjukan sertifikat atau surat keterangan yang dikeluarkan oleh kementerian Agama Kota Bekasi dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. calon peserta didik baru dengan jumlah hafalan al-qur’an 1 (satu) juz sampai dengan 10 (sepuluh) juz mendapakat nilai tambahan  100 (seratus);
  2. calon peserta didik baru dengan jumlah hafalan al-qur’an 11 (sebelas) Juz sampai dengan 20 (dua puluh) juz mendapatkan nilai tambahan 200 (dua ratus);
  3. calon peserta didik baru dengan jumlah hafalan al-qur’an 21 (dua puluh satu) juz sampai dengan 30 (tiga puluh) juz mendapatkan nilai tambahan 300 (tiga ratus).

6. Dasar Dan Cara Seleksi Jalur Pindah Tugas Orang Tua

Seleksi Jalur Perpindahan Tugas Orangtua adalah berbasis nilai USBN dengan ketentuan :

  1. Jalur kepindahan tugas orang tua khusus untuk PNS, TNI POLRI dan Pegawai BUMN;
  2. Memperlihatkan surat asli Keterangan pindah tugas dari instansi terkait;
  3. Menyerahkan salinan Surat Keterangan pindah tugas yang dilegalisasi oleh instansi tempat terkait.

F. Verifikasi Siswa Lulusan Tahun Lalu dan Paket A

  1. Calon peserta didik baru Lulusan 2 tahun lalu dari sekolah regular dan calon peserta didik dari Paket A lulusan Tahun 2 tahun lalu, harus melakukan proses pendataan untuk memperoleh Surat Rekomendasi dari Kantor Dinas Pendidikan Kota Bekasi untuk mengikuti PPDB online Kota Bekasi Tahun Pelajaran ini.
  2. Syarat-syarat yang digunakan untuk melakukan proses pendataan bagi calon peserta didik baru lulusan Paket A atau yang sederajat dan lulusan 2 tahun lalu berasal dari Sekolah / PKBM di Kota Bekasi dengan menggunakan Nilai SKHUS.
  3. Tempat pelayanan pendataan dilaksanakan di Dinas Pendidikan Kota Bekasi atau di tempat yang telah disediakan.

F. Jadwal Pendaftaran

Jadwal pelaksanaan dapat dilihat langsung di situs PPDB Online Kota Bekasi

G. Daftar Ulang

  1. Peserta didik baru yang dinyatakan diterima  harus melaksanakan daftar ulang sesuai jadwal.
  2. Calon peserta didik yang dinyatakan diterima baik melalui Tahap Pertama Jalur Zonasi, Jalur Prestasi, dan jalur Kepindahan Orang tua Tahap Kedua Jalur Zonasi terlebih dahulu melakukan lapor diri secara online yang selanjutnya datang ke sekolah yang dituju untuk menyerahkan persyaratan.

Update PPDB Kota Bekasi 2021

Krisman berujar, kebijakan itu ditempuh karena kondisi finansial sebagian masyarakat dianggap masih terdampak oleh pandemi Covid-19

“Berdasarkan rapat pleno bersama anggota dewan, disepakati bahwa jumlah kuota afirmasi menjadi 30 persen,” ujar Krisman.

“Keputusan tersebut menimbang banyak orangtua murid yang masih terdampak Covid-19 sehingga perekonimian masih terganggu,” imbuhnya.

Sementara itu, kuota jalur zonasi ditetapkan sebanyak 50 persen. Sisa 20 persen lainnya dibagi untuk jalur prestasi dan perpindahan tugas orangtua.

Sekolah JosGandos
Madrasah JosGandos
SMK JosGandos
Kuliah JosGandos
Beasiswa JosGandos
Ekskul JosGandos
AKM JosGandos
Literasi JosGandos
PPDB JosGandos